Daftar Blog Saya

Rabu, 30 April 2014

Oleh:Alfathri Adlin

Bagi yang pernah membaca pemikiran Michel Foucault, setidaknya mengetahui istilah “Governmentality” yang sebenarnya itu bukan gagasan yang orisinal dari Foucault, karena istilah tersebut sudah menjadi bagian dari sejarah pemikiran dan literatur filsafat politik sejak abad ke 3, yaitu Agustinus hingga Abad Pertengahan dan seterusnya. “Governmentality” adalah suatu cara untuk mengelola hidup bersama. Dalam kondisi “state of nature”, seseorang diandaikan statusnya bukan sebagai warga negara karena negara belum ada, lalu dia keluar dari kondisi asali itu dan masuk ke dalam tata negara dan diandaikan sebagai “civil society” atau “society of the civis” atau “masyarakat warga negara”. Masyarakat warga negara itu punya hukum, punya konstitusi, dan mereka yang menjadi bagian dari “hidup bersama” ini disebut sebagai “citizen” alias “warga negara’.

Sebelum adanya tata negara, apakah ada hal yang lain? Apakah tata negara itu abadi? Tidak. Karena yang abadi “apabila manusia hendak berpindah dari kehidupan di hutan (state of nature) ke peradaban (civilization)” adalah governmentality. Governmentality adalah seni untuk mengatur. Kenapa sampai harus mengatur? Karena manusia hendak berpindah dari “hutan” ke “peradaban”. Tidak mungkin ada suatu peradaban yang tidak memiliki tata aturan. Tidak mungkin sama sekali. Karenanya, seni untuk mengaturnya itu disebut dengan istilah governmentality. Dan governmentality ini pernah dilakukan oleh agama, pernah dilakukan oleh etnik, pernah juga dilakukan oleh raja-raja, pernah dilakukan oleh kekaisaran, dan kemudian dilakukan oleh tata negara modern. Perpindahan ini ditandai oleh apa yang disebut sebagai perjanjian Westfalia (1648). Lalu selanjutnya ada apa? Mungkin saja akan ada terbentuk governmentality yang lain. Karena itu, tata negara yang kita kenal saat ini adalah salah satu bentuk governmentality. Maka, kembali kepada pertanyaan “apakah tata negara yang sekarang kita kenal ini abadi atau tidak”, maka dalam perspektif filsafat politik dinyatakan bahwa “tata negara modern hanyalah bagian dari perjalanan sejarah akan kebutuhan adanya governmentality, dan governmentality itu sendiri adalah kebutuhan untuk mengatur perpindahan kehidupan hutan (state of nature) ke peradaban (civilization)”. Karena itu, governmentality bukanlah bagian dari tata negara modern, tapi tata negara modern adalah bagian dari governmentality.

Tidak ada komentar: